Berbagi Informasi tidak akan mengurangi ilmu yang kita miliki

Rabu, 17 Oktober 2012

Jurnalis Bandung gelar reka ulang penganiayaan TNI AU

Aksi kekerasan yang dilakukan anggota TNI AU terhadap wartawan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, saat meliput pesawat Hawk 200 jatuh menuai protes. Jurnalis Bandung yang tergabung dari berbagai elemen melakukan aksi teatrikal. Mereka melakukan reka ulang terhadap pemukulan yang dilakukan aparat terhadap fotografer Harian Riau Pos Didik. Dalam aksinya mereka melakukan hal sama seperti di video yang sudah diunggah di Youtube tak lama usai kejadian. Aksi ini dilakukan layaknya seorang anggota TNI AU memukul dan menendang Jurnalis saat hendak meliput. Selain ditendang, dipukul, dalam aksi ini kamera juga disita. Dengan barikade melingkar, puluhan wartawan yang memadati juga berteriak. "Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis." Ada juga "Boikot semua peliputan TNI," teriak wartawan saat melakukan aksinya di halaman Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/10). Sebelum melakukan aksi teatrikal mereka juga menggantungkan kartu Pers, serta kamera sebagai solidaritas yang menimpa beberapa jurnalis di Riau kemarin. Ada juga yang mengusung beberapa poster, intinya menolak kekerasan terhadap Jurnalis. Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandung, Zaki Yamani dalam orasinya menyebut tindakan yang dilakukan aparat TNI AU merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat 2 yg berbunyi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. "Kami hanya akan meliput kegiatan dan mencari informasi untuk diberikan kepada masyarakat. Kami mempertanyakan mengapa mereka melakukan aksi kekerasan," ujarnya. AJI Bandung menilai apa yang dilakukan oleh Aparat TNI AU merupakan salah satu bentuk pengamanan yang kebablasan, sehingga segala hal yg berkaitan dengan alutsista TNI AU adalah rahasia. Padahal informasi tersebut bukan informasi yang rahasia dan publik berhak untuk tahu. Karenanya mereka, mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Agar mereka diadili sesuai UU No 40/99 tentang pers, demi mendorong kesadaran setiap warga negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi hukum. Calon Gubernur Jawa Barat dari Partai Golkar yang juga merupakan mantan Jurnalis surat kabar Irianto MS Syafiuddin alias Yance minta menghentikan tindakan kekerasan terhadap Jurnalis. Kata dia, jangankan melakukan kekerasan terhadap jurnalis, menghalang-halangi saat melakukan peliputan tentu sudah tidak bisa dibenarkan. "Profesi Jurnalis itu dilindungi Undang-undang," kata Yance, saat dihubungi wartawan, Rabu (17/10). Dia menegaskan bahwa pers adalah bagian dari ujung tombak untuk penyeimbang penegak demokrasi. "Selain Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, di dalamnya ada lembaga pers," ujarnya. "Jurnalis adalah kekuatan ke-empat dalam sebuah negara demokrasi. Makanya kalau Jurnalisnya sudah ditindas dan diintimidasi bagaimana negara kita mau menjadi negara yang demokrasi," tambahnya. Print This Page Print This Page

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More